Sabtu, 03 November 2012

Imam Shalat Sunnah, Ma’mum Shalat Wajib; Boleh gak ya?

Sobat Pancur, Boleh gak ya, ketika kita sedang sholat sunnah, ternyata ada teman kita yang datang terus nepuk pundak kita untuk menjadi makmuk padalah bentuk sholat kita berbeda !!!

Sobat Pancur perlu tahu nie.
Orang yang ingin mengerjakan shalat wajib boleh berma`mum kepada orang yang mengerjakan shalat sunnah. Dan sebaliknya orang yang mengerjakan shalat sunnah boleh berma`mum kepada orang yang mengerjakan shalat wajib.

Itu dari hasits yang di riwayatkan oleh Abu Bakrah, ia berkata,
"Nabi saw melaksanakan shalat khauf bersama kami. Beliau saw shalat bersama sebagian sahabatnya sebanyak dua rakaat kemudian bersalam. Lalu mereka mundur dan sebagian yang lain datang. Sementara mereka berada di tempatnya. Kemudian beliau saw shalat bersama mereka dua rakaat. Nabi saw shalat sebanyak empat rakaat, sedangkan kaumnya itu dua rakaat-dua rakaat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Daruquthni)

Di dalam Hadits ini menunjukkan bahwa Shalat dua rakaat pertama yang dilakukan Rasulullah saw bersama kelompok pertama kaum muslimin adalah shalat fardhu dan menyempurnakannya dengan salam. Adapun shalat dua rakaat kedua yang dilakukan Rasulullah saw bersama kelompok kedua adalah shalat nafilah/ sunnah. Sedang kelompok kedua tersebut melaksanakan shalat fardhu. Artinya, kelompok kedua kaum muslimin itu melaksanakan shalat fardhu dengan berimam kepada Rasulullah saw yang bershalat nafilah.
[Umar Abdullah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar